Aparat Polres Subang meringkus seorang pelaku praktik pemalsuan obat-obatan pertanian (pestisida).
"Pelaku yang berisial BG (41) merupakan warga Kampung Cibarengkok, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang," kata Kapolres setempat AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin.
Ia mengatakan, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk obat-obatan pertanian itu terungkap pada Rabu (16/10) malam di daerah sekitar Kampung Tambaksari, Desa/Kecamatan Tambakdahan, Subang.
Baca juga: Polres Subang tingkatkan koordinasi untuk waspadai bencana alam
Di lokasi kejadian, petugas menemukan adanya kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida yang siap edar.
Sesuai keterangan yang disampaikan pelaku, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida itu sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir di rumahnya.
Kapolres menyampaikan, saat penggeledahan, jajaran Satreskrim Polres Subang menemukan berbagai jenis barang bukti seperti ribuan botol kosong berbagai jenis/merk Pestisida. Botol-botol itu digunakan sebagai kemasan pestisida yang dipalsukannya.
Baca juga: Kampanyekan protokol kesehatan, Polres Subang libatkan komunitas motor
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain seperti ratusan lembar stiker label berbagai jenis/merk Pestisida, beberapa buah jerigen berisi cairan kimia, serta berbagai jenis peralatan/perlengkapan produksi, seperti ember, alat takar, lem, pewarna makanan, tepung dan lain-lain.
Pelaku mengaku dalam setiap kali produksi, dirinya berhasil membuat lima sampai enam dus pestisida berbagai jenis/merek dan ukuran.
Pestisida palsu itu dijual ke daerah sekitar Serang, Banten.
"Setiap kali penjualan, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1.500.000.
Baca juga: 135 remaja ditangkap polisi karena gelar unjuk rasa dan merusak fasilitas umum
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 123 dan/atau Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pelaku yang berisial BG (41) merupakan warga Kampung Cibarengkok, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang," kata Kapolres setempat AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin.
Ia mengatakan, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk obat-obatan pertanian itu terungkap pada Rabu (16/10) malam di daerah sekitar Kampung Tambaksari, Desa/Kecamatan Tambakdahan, Subang.
Baca juga: Polres Subang tingkatkan koordinasi untuk waspadai bencana alam
Di lokasi kejadian, petugas menemukan adanya kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida yang siap edar.
Sesuai keterangan yang disampaikan pelaku, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida itu sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir di rumahnya.
Kapolres menyampaikan, saat penggeledahan, jajaran Satreskrim Polres Subang menemukan berbagai jenis barang bukti seperti ribuan botol kosong berbagai jenis/merk Pestisida. Botol-botol itu digunakan sebagai kemasan pestisida yang dipalsukannya.
Baca juga: Kampanyekan protokol kesehatan, Polres Subang libatkan komunitas motor
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain seperti ratusan lembar stiker label berbagai jenis/merk Pestisida, beberapa buah jerigen berisi cairan kimia, serta berbagai jenis peralatan/perlengkapan produksi, seperti ember, alat takar, lem, pewarna makanan, tepung dan lain-lain.
Pelaku mengaku dalam setiap kali produksi, dirinya berhasil membuat lima sampai enam dus pestisida berbagai jenis/merek dan ukuran.
Pestisida palsu itu dijual ke daerah sekitar Serang, Banten.
"Setiap kali penjualan, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1.500.000.
Baca juga: 135 remaja ditangkap polisi karena gelar unjuk rasa dan merusak fasilitas umum
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 123 dan/atau Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020