Bekasi, (Antaranews Bogor) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor berikut seorang penadah yang kerap meresahkan warga setempat.

"Tersangka masing-masing bernama Rahmat alias Omat (33) dan rekannya Abdul Gopur alias Otoy (24)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita delapan sepeda motor hasil curian yang seluruhnya berasal dari wilayah hukum setempat.

Adapun kronologis kejadiannya, para tersangka membagi tugas masing-masing, Omat sebagai pemetik barang curian, sementara Otoy mengawasi situasi.

Keduanya ditangkap petugas saat beroperasi di Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, 29 Januari 2015.

Dalam aksinya para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha New Vega warna biru silver.

Kendaraan tersebut lalu diantarkan kepada penadah, Madin alias Wira untuk dijual seharga Rp1 juta.

"Setelah adanya laporan kerugian dari korban, kita langsung melakukan pencarian dan menangkap tersangka Omat dan Otoy di kawasan Babelan, Kabupateb Bekasi," katanya.

Kedua tersangka, kata dia, terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melawan kepada petugas.

Dari keterangan tersangka, kemudian polisi kembali mencari keberadaan penadah di rumahnya kawasan Bekasi.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015