Bekasi, (Antaranews Bogor) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring sedikitnya 22 becak yang dianggap melanggar trayek operasional dan mengganggu ketertiban berlalu lintas, Jumat.

"Kegiatan ini sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Tidak Bermotor," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Syam Ibnu Singgih di Bekasi.

Menurut dia, razia becak kali ini melibatkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi, Dinas Perhubungan, dan aparat dinas terkait.

Penjaringan terhadap tukang becak berlangsung di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, dalam situasi kondusif.

"Hingga sore tadi sudah 15 becak dan menjelang malam kembali terjaring sebanyak tujuh becak," katanya.

Menurut dia, para pengendara becak yang terjaring itu masuk dalam tindak pidana ringan pelanggaran Perda.

Usai terjaring, kata dia, para pengendara becak itu kemudian didata, dibina, dan dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (13/3) mulai pukul 08.00 WIB.

"Perda ini masih terlalu longgar, sebab hasil penertiban hanya diarahkan pada langkah pembinaan. Dakwaan yang dikenakan kepada pelanggar hanya berupa uang pengganti sebesar Rp25 ribu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015