Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Boyke Priono, dieksekusi Kejaksaan Negeri Sukabumi setelah permohonan kasasinya ditolak hingga harusnya menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Kami sebagai eksekutor harus menjelankan putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada terpidana kasus korupsi pada proyek fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Waluya dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Sukabumi Raja Ulung Padang kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, sebelum kasasi dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, pada tingkat pertama di PN Tipikor Bandung Boyke divonis bebas pada 9 September 2013. JPU Kejari Sukabumi yang tidak terima dengan putusan hakim tersebut langsung melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Setelah itu, pada 27 Januari 2015 MA menjatuhkan putusan bahwa mantan Kadinkes Kota Sukabumi ini bersalah karena telah melakukan korupsi dengan modus proyek fiktif pada PD Waluya yang menyebabkan negara merugi hingga Rp2,3 miliar.

Sebagai eksekutor pihknya hari ini membawa terpidana korupsi ini ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah diperiksa kondisi kesehatannya.

"Atas putusan MA ini maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman tertuang dalam amar putusan MA yakni selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," tambahnya.

Sementara, Kuasa Hukum terpida, Yeni Iriani mengatakan pihaknya masih melakukan berbagai pertimbangan mengajukan peninjauan kembali untuk kliennya tersebut terkait putusan MA yang menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara."Kami masih mempelajari putusan MA ini karena dalam vonisnya itu tidak ada pertimbangan hukum untuk klien saya," tambahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015