Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap seorang pemuda pengedar sabu-sabu berinisial A I L (35) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terkenal licin setiap akan diringkus petugas.

"Cukup lama kami mengincar tersangka warga Kampung Gunungguruh, Desa Cikujang tersebut. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan yang sudah lama mengintainya akhirnya pemuda tersebut bisa kami ringkus di dalam rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa sabu-sabu yang diduga belum diedarkan seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas kecil.

Awalnya pelaku mengelak tidak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dolakukan penggeledahan ke seluruh penjuru rumahnya, selain berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu juga menyita bong atau alat hisap narkoba jenis tersebut serta satu unit timbangan digital.

Menurutnya, keterangan yang diberikan A I L kepada Polisi bahwa narkoba itu didapatkannya dari seseorang yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Sukabumi dengan cara berkomunikasi melalui Whatsapp atau pesan pendek, setelah uang dikirim ke rekeneng tujuan, ia baru memberitahu di mana lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu itu," tambahnya.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu jaringan internasional diringkus polisi di Sukabumi

Ma'ruf mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020