Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, membuka rekrutmen relawan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk mengatakan bahwa dinas akan merekrut 33 relawan untuk menutupi kekurangan personel pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
"Saya akui memang kami kekurangan, sebelumnya terdapat 35 orang, namun kini hanya tersisa 11 orang, tetapi kami memaksimalkan personel yang ada," tutur Denny di Depok, Sabtu.
Baca juga: Depok siapkan layanan pengurusan jenazah pasien COVID-19 di setiap kecamatan
Baca juga: Depok sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah COVID-19 atasi penolakan
Warga yang ingin menjadi relawan pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, menurut Denny, bisa mendaftar ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bidang Penanggulangan Bencana di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok.
"Syaratnya maksimal berusia 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani," katanya.
Baca juga: PKS Depok gelar Pelatihan Praktis Pemulasaran Jenazah COVID-19
Ia mengatakan bahwa untuk setiap pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, dinas memberikan honorarium Rp1,5 juta bagi setiap tim pemulasaraan jenazah di kecamatan yang beranggotakan empat sampai lima orang.
"Jadi, anggaran untuk relawan itu kami siapkan berdasarkan per kejadian. Untuk satu jenazah, kami berikan stimulan Rp1,5 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk mengatakan bahwa dinas akan merekrut 33 relawan untuk menutupi kekurangan personel pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
"Saya akui memang kami kekurangan, sebelumnya terdapat 35 orang, namun kini hanya tersisa 11 orang, tetapi kami memaksimalkan personel yang ada," tutur Denny di Depok, Sabtu.
Baca juga: Depok siapkan layanan pengurusan jenazah pasien COVID-19 di setiap kecamatan
Baca juga: Depok sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah COVID-19 atasi penolakan
Warga yang ingin menjadi relawan pelaksana pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, menurut Denny, bisa mendaftar ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bidang Penanggulangan Bencana di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok.
"Syaratnya maksimal berusia 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani," katanya.
Baca juga: PKS Depok gelar Pelatihan Praktis Pemulasaran Jenazah COVID-19
Ia mengatakan bahwa untuk setiap pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19, dinas memberikan honorarium Rp1,5 juta bagi setiap tim pemulasaraan jenazah di kecamatan yang beranggotakan empat sampai lima orang.
"Jadi, anggaran untuk relawan itu kami siapkan berdasarkan per kejadian. Untuk satu jenazah, kami berikan stimulan Rp1,5 juta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020