Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).
Baca juga: Bima Arya ingatkan perkantoran di Kota Bogor bentuk Satgas COVID-19
Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional "dine in" atau makan di tempat untuk cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi "dine in" sampai pukul 21:00 WIB.
"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi 'dine in' sampai pukul 18:00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini dua faktor yang buat Kota Bogor menjadi zona oranye
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pada. Penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Baca juga: Status Kota Bogor sudah turun jadi zona oranye COVID-19
Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).
Baca juga: Bima Arya ingatkan perkantoran di Kota Bogor bentuk Satgas COVID-19
Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional "dine in" atau makan di tempat untuk cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi "dine in" sampai pukul 21:00 WIB.
"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi 'dine in' sampai pukul 18:00 WIB," katanya.
Baca juga: Ini dua faktor yang buat Kota Bogor menjadi zona oranye
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pada. Penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Baca juga: Status Kota Bogor sudah turun jadi zona oranye COVID-19
Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020