Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka  kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung dengan perusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: 87 orang ditetapkan jadi tersangka dalam ricuh unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Baca juga: 141 pelajar yang ikut berunjukrasa di Karawang ditangkap polisi

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tambahnya.

Baca juga: 135 remaja ditangkap polisi karena gelar unjuk rasa dan merusak fasilitas umum

Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis.

Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.

Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020