Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan gubernur mengenai UU tersebut.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka, ujar Presiden..

Baca juga: Aksi mogok nasional terkait RUU Cipta Kerja ditolak empat serikat buruh ini

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya, ujar dia.

Baca juga: Pemerintah menjamin RUU Cipta Kerja prioritaskan pelaku UMKM dan pekerja

Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran, tambah Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.

Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada, ujar dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diusulkan tidak degradasi hak pekerja

Kepala Negara juga menekankan sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil di UU ini.

Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil, kata Kepala Negara.

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020