Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup sementara selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai kantor tersebut yang terpapar virus corona.

"Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat.

Baca juga: 217 pegawai Pemkab Karawang ikuti tes swab
Baca juga: Karawang berstatus zona merah COVID-19
Baca juga: Klaster industri jadi pemicu tingginya kasus COVID-19 di Karawang

Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Karawang.

Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.

Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang.

Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020