Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Polres Sukabumi, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di 20 tempat kejadian perkara sejak Januari hingga Februari 2015.

"Dari hasil pengungkapan itu kami menangkap delapan pelaku, lima merupakan "pemetik" atau yang bertugas mencuri motor dan sisanya merupakan penadah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri kepada Antara di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, sejak awal tahun sudah ada puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum. Pihaknya saat ini juga sudah menugaskan anggota untuk memburu para pencuri maupun sindikatnya untuk mengungkap kasus ini. Lebih lanjut, tingginya kendaraan yang dicuri tidak terlepas dari kelalaian si pemilik maupun aksi nekat pelaku seperti membegal atau melukai korbannya.

Adapun lima pemetik yang ditangkap pihaknya A alias Jaji (30) warga Nagrak, P (48) warga Nagrak, E alias Kekes (20), AM (26) warga Nagrak, dan A bin Iyas (39) warga Nagrak. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor.

"Jumlah kasus pencurian seperti ini dipastikan akan terus bertambah, maka dari itu kami mengimbau kepada warga atau korban untuk segera melapor jika menjadi korban perampasan, pencurian maupun penipuan," tambahnya.

Modus yang dilakukan para pelaku tidak hanya mengambil kendaraan yang terparkir saja, bahkan saat ini sudah ada yang berani masuk ke rumah saat pemiliknya tengah terlelap tidur. Selain itu, pelaku yang tengah menjalankan aksinya tidak segan melukai korbannya jika kepergok atau melawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Samuel Sinambela mengatakan dari puluhan kasus pencurian ini beberaa sudah terungkap seperti dua TKP di Kecamatan Ciambar, dua kasus di Kecamatan Nagrak dan Cidahu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Pihaknya juga mendata, bahwa daerah yang menjadi sasaran si pelaku pencurian kendaraan bermotor seperti rumah pada malam hari, tempat parkir, pasar dan kendaraan-kendaraan yang lepas dari pengawasan si pemilik. Lebig lanjut, dalam menjalakan aksinya atau mencuri motor pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja yang sebelumnya diintai terlebih dahulu.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015