Cibinong, (Antaranews Bogor) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Tb Soenmandjaja memberi apresiasi dan perhatian terhadap program pembekalan keterampilan kepada narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS Sadari di Cibinong, Sabtu, dalam kunjungan ke Lapas Pondok Rajeg yang berlangsung pekan lalu, Soenmandjaja diterima Kepala Lapas Rudy Ch Gill.

Dalam kesempatan itu, Soenmandjaja mengatakan bahwa program keterampilan menjahit hingga kerajinan tangan sangat berguna bagi narapidana jika nantinya telah menyelesaikan masa hukumannya.

Selain berdialog dengan beberapa narapidana, Soenmandjaja menyempatkan diri meninjau kondisi dan situasi lembaga pemasyarakatan yang saat ini menampung lebih dari 1.000 orang narapidana tersebut.

Ia juga menyempatkan menengok masjid Lapas yang tidak mampu menampung jamaah bila waktu shalat tiba.

Pada kesempatan tersebut, Rudy Ch menyampaikan pihaknya merasa menerima beban cukup berat dalam membina 27 orang narapidana terorisme yang ada di Lapas Pondok Rajeg.

Oleh karena itu, ia berharap, beban tersebut tidak bertambah dulu dengan terpidana kasus serupa, sampai ke-27 napi itu pembinaannya tuntas atau sebagian besarnya telah menempuh masa hukumannya.

Dalam kunjungan tersebut Soenmandjaja juga menerima keluhan dari terpidana kasus terorisme Agus Supriyanto alias Farel.

Farel mengeluhkan aturan yang melarang pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.

Aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, menurut Farel, membuat dirinya dan terpidana teroris lainnya tidak mungkin mendapat pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat.

"Karenanya, saya minta kepada Pak Soenmandjaja selaku anggota dewan yang membidangi hukum, kalau bisa PP itu dicabut atau diubah," kata terpidana empat tahun penjara tersebut.

Soenmandjaja yang mendapat keluhan tersebut menyatakan akan menyampaikan langsung kepada pihak berwenang.

Hanya saja, lanjut legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor itu, PP yang sempat menjadi polemik tersebut menurutnya sudah ada tambahan penjelasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkumham No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Dalam surat edaran tersebut berisikan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika "precursor" narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99 Tahun 2012.

Intinya, kata dia, PP No. 99 Tahun 2012 diberlakukan untuk terpidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum (inkracht) saat peraturan ini diberlakukan, 12 November 2012. Untuk yang putusannya sebelum itu, diberlakukan PP No 28 Tahun 2006.

Kedua, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi para terpidana yang terkena aturan PP No. 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan remisi, cuti atau pembebasan bersyarat.

Syarat-syarat tersebut ada dalam petunjuk pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menkumham No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Selain bertemu dengan terpidana kasus terorisme, Agus Supriyanto alias Farel, Soenmandjaja juga bertemu dengan terpidana kasus narkoba Hermanto.

Terpidana Hermanto mendapat vonis penjara seumur hidup, kendati dituntut hukuman mati di PN Cibinong belum lama ini.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015