Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, melakukan penataan transportasi, salah satunya dengan mengembangkan sistem angkutan umum massal.

"Pengembangan sistem angkutan umum massal (saum) ini dengan melakukan reformasi angkutan umum," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Suharto saat ditemui di Bogor, Kamis.

Ia menjelaskan reformasi angkutan umum ini terdiri dari penyediaan saran dan prasarana pendukung, manajemen penataan lalu lintas dan perubahan manajemen angkutan umum.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan perlunya dilakukan revitalisasi dan pembangunan terminal serta pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan trotoar, penyebrangan orang termasuk pemberhentian bus.

Sedangkan dalam manajemen penataan lalu lintas perlu ada manajemen perparkiran. Dan untuk perubahan manajemen angkutan umum diperlukan sistem operasional, kelembagaan dan sistem perizinan.

"Setelah semua ini ditata dan dibenahi, maka peningkatan layanan angkutan umum akan berjadwal, nyaman dan aman serta eksebilitasnya tinggi. Ini yang disebut angkutan massal perkotaan yang berkelanjutan," katanya.

Suharto mengatakan Kota Bogor sudah memiliki sarana transportasi angkutan massal, yakni Transpakuan yang pengoperasiannya sudah dimulai sejak 2005.

Program transportasi angkutan umum massal ini didukung oleh aturan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota pada tahun 2005. Setelah ditandatanganinya MoU antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.

Sejarah transportasi angkutan umum massal di Kota Bogor diawali 2006 dengan menerima bantuan 10 unit bus Transpakuan dari Kementerian Perhubungan.

"Pada tahun 2007 diterbitkan Perda Nomor 5 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Jasa Transprotasi (PDJT) yang menjadi cikal bakal Transpakuan," katanya.

Pada 25 Mei 2007, lanjut Suharto, dilakukan uji coba operasional Transpakuan di koridor I, yakni Bubulak-Cidangiang.

"Pada 1 Juni 2007 tepatnya pada Hari Jadi Bogor, Transpakuan resmi diluncurkan," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun yang sama pula Pemerintah Kota Bogor mendapat tambahan 20 unit bus Transpakuan yang dioperasionalkan ke koridor II Cidangiang-Ciawi.

Dengan adanya penambahan unit bus, dilakukan pengembangan pemberhentian bus Transpakuan di Koridor II Cidangiang-Ciawi di 16 lokasi.

"Sejalan dengan itu kami melakukan evaluasi menata konsep transportasi massal di Kota Bogor itu seperti apa, karena dua koridor Transpakauan ini tidak memberikan keuntungan," katanya.

Dari hasil evaluasi diketahui bahwa koridor II yang dilayani 20 bus hanya membawa 1.500 penumpang per angkutan per bus. Sehingga tidak menguntungkan, karena muatan penumpang tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Dengan adanya evaluasi di tahun 2009 Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan program Shift Angkot gunanya untuk mendorong muatan penumpang Transpakuan meningkat.

"Hasilnya tahun 2009 hingga 2011, memaksimalkan shift angkot ada 16 trayek yang dikenai sistem bergilir, tercatat 1.154 angkot tidak beroperasi dalam sehari," katanya.

Dengan segala rancangan dan evaluasi yang dilakukan, lanjut Suharto, Pemerintah Kota Bogor mencoba merencanakan pengembangan transporatsi angkutan umum massal lebih makro dengan memperluas jangkauan Transpakuan menjadi tujuh koridor, maka terbitlah Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang sistem angkutan umum massal.

Tujuh koridor tersebut yakni Cidangiang-Terminal Bubulan (koridor I), Cidangiang-Harjasari (koridor II), Cidangiang-Bellanova (koridor III), Cidangiang-Bubulak (jalur tengah) koridor IV, Ekalokasari-Lanud Atang Sanjaya (koridor V), Terminal Merdeka-Ciluar (koridor VI) dan Ciawi-Tanah Baru (koridor VII).

"Tujuh koridor ini yang beroperasi baru koridor I, II dan III. Koridor empat sedang dalam tahap sosialisasi. Sisanya koridor 5,6 dan 7 dalam tahap perencanaan," katanya.

Suharto menambahkan pengembangan "saum" di Kota Bogor nantinya adalah mengoptimalkan Transpakuan sebagai transportasi massal, dan menjadikan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder). Untuk itu akan dilakukan merger atau reroting angkot yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Untuk menjalankan ini semua, diperlukan badan hukum, oleh karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan jalan mengamanatkan angkot di Kota Bogor harus berbadan hukum. Dan batas akhir dari ketentuan berbadan hukum yakni 15 Agustus 2015. Jika ada angkot belum memiliki badan hukum, maka izinnya tidak diperpanjang," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015