Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadikan 321 hektare areal pertanian sebagai lahan pertanian berkesinambungan atau abadi.

"Saat ini kami tengah menyusun Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang lahan pertanian berkesinambungan yang salah satu tujuannya untuk mengantisipasi alih fungsi lahan menjadi bangunan," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada Antara di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, saat ini luas lahan pertanian di Kota Sukabumi terus menyempit atau hanya sekitar 1.500 hektare atau berkurang 375 hektare dalam dua tahun terakhir akibat pesatnya pembangunan. Diharapkan setelah munculnya perda yang tengah "digodok" di DPRD Kota Sukabumi, lahan pertanian yang ada tidak mudah dialih fungsikan.

Namun demikian, jika lahan pertanian yang ada ini dibutuhkan untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan maka bisa dialih fungsikan seperti untuk membangun sekolah dan rumah sakit atau tempat layanan kesehatan. Tetapi, untuk saat ini lahan pertanian sudah tidak boleh dijadikan perumahan lagi apalagi yang produktivitasnya tinggi.

"Walaupun lahan pertanian yang ada di Kota Sukabumi relatif kecil, tetapi produksinya sudah di atas enam ton/hektare dan masa tanamnya sudah dua sampai tiga kali dalam setahun," tambahnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi secara tegas mengatakan pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan seperti ruko, perumaha, mall dan lain-lain dengan menggunakan lahan pertanian. Bahkan, kepada pengembang pihaknya mengimbau untuk melakukan pembangunan ke atas bukan ke samping.

"Kami akan mempertahankan lahan produktif di Kota Sukabumi yang salah satunya dengan cara tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan yang memakan areal pertanian," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015