Pemerintah awal pekan ini resmi memberlakukan kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel pintar, yang disambut baik oleh industri.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Hal tersebut juga disepakati para produsen dan distributor ponsel Indonesia untuk mengajak konsumen membeli ponsel di gerai resmi dan menghindari pembelian di pasar ilegal (black market).

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Baca juga: Pemerintah Indonesia mulai berlakukan blokir IMEI ilegal

Kebijakan pengendalian IMEI diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler."

Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma, melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen.

"Kami sangat mendukung implementasi regulasi pemblokiran IMEI unit ilegal yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Edy kepada ANTARA, Minggu.

Baca juga: Begini cara mengecek nomor IMEI di ponsel

Edy juga menganjurkan konsumen untuk melakukan pembelian melalui toko-toko resmi perusahaan, atau melalui kanal resmi di situs penjualan atau e-commerce.

"Untuk menjamin autentikasi produk, serta kualitas produk yang sesuai dengan standar produksi Vivo," dia melanjutkan.

PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angieszca, mengatakan bahwa semua smartphone mereka diproduksi dan dirakit di pabrik di Indonesia sehingga semua ponselnya dijamin terdaftar IMEI.

"Realme pasti mematuhi peraturan yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada smartphone Realme di pasaran yang tidak terdaftar Kemenperin," kata Krisva.

Head of PR Xiaomi Indonesia, kepada ANTARA menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah dalam menghalau peredaran smartphone tidak resmi berdasarkan nomor IMEI.

Baca juga: Kominfo tentukan mekanisme blokir IMEI pekan ini

Xiaomi juga mengambil langkah untuk membendung peredaran smartphone tidak resmi dengan selalu bekerja sama mendukung upaya dari pemerintah.

"Termasuk menambah channel penjualan baik online maupun retail. Kami juga selalu mengedukasi konsumen di Indonesia agar membeli produk resmi," ujar Stephanie.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.,

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020