Ketua Partai Gelora Indonesia Kota Depok Subhan Rafe'i menyampaikan bahwa masyarakat Kota Depok dihadapkan pada pilihan tetap melangsungkan pesta demokrasi berupa pilkada dengan penetapan protokol kesehatan secara ketat atau mempertaruhkan keamanan dan keselamatan kesehatan masyarakat. 

"Dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda, ancaman semakin banyak terjadinya kasus-kasus baru, karena tahapan pilkada yang membutuhkan proses tatap muka, pengumpulan massa dalam jumlah banyak, maka perlu diskusi publik apakah tetap menggelar pilkada ditengah ancaman pandemi COVID-19 yang terus mengintai atau tidak," kata Subhan dalam diskusi online via zoom dengan tema "Pandemi CCOVID-19 Belum Mereda, Mungkinkah Pilkada 2020 Ditunda', di Depok.

Sejalan dengan tema diskusi, Chusnul Mar'iyah menyampaikan kekhawatirannya tentang pelaksanaan Pilkada khususnya di Kota Depok, beberapa catatan dari Chusnul Mar'iyah terkait pelaksanaan Pilkada 2020 adalah karena protokol kesehatan COVID-19 ini bertolak belakang dengan proses tahapan Pilkada yang punya potensi mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar tanpa pengetatan disiplin protokol kesehatan COVID-19. 

Nana Shobarna dari pihak penyelenggara Pilkada Kota Depok meyakinkan bahwa dari pihak penyelenggara sesuai yang diamanahkan konstitusi telah melakukan perencanaan dan standar pelaksanaan tahapan Pilkada dengan senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19. 

Sedangkan Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM), mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada adalah pemenuhan hak politik warga negara namun tidak boleh melanggar pemenuhan hak dasar lainnya yaitu jaminan kesehatan dan kehidupan warga.

Diskusi yang di pandu oleh Bramastyo Bontas ini pada akhirnya meminta keseriusan pemerintah Kota Depok dalam mengendalikan pandemi covid-19, karena bagaimanapun tanggung jawab penanganan  COVID-19 ada di pemerintah Kota Depok. 

Jika pemerintah Kota Depok serius dengan protokol kesehatan yang diberikan kepada petugas dan masyarakat, sehingga timbul rasa aman dan nyaman warga utk menunaikan hak pilihnya, maka pilkada tetap berjalan. 

Namun sebaliknya jika pandemi COVID-19 kasus terus naik, penerapan protokol kesehatan tidak berjalan, sehingga tidak menimbulkan kepercayaan masyarakat pada penanganan covid 19 oleh pemerintah yang ujungnya terabaikannya hak warga mendapatkan terjaminnya hak hidup, rasa aman dan terganggu perlindungan kesehatannya, maka lebih baik pilkada ditunda pelaksanaanya hingga tahun 2021 atau 2022.

"KPUD hanya penyelenggara Pilkada yang berupaya optimal melaksanakan Pilkada dengan protokol COVID-19, tetapi tanggung-jawab keseluruhan dalam penanganan dan pencegahan sehingga menciptakan kenyamanan dan keamanan warga Kota Depok tetap berada di tangan Pemerintah Kota Depok," pungkas Subhan dalam kesimpulan diskusi tersebut.

Partai Gelora Indonesia Kota Depok mengadakan diskusi online via zoom dengan tema "Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Mungkinkah Pilkada 2020 Ditunda?". Diskusi ini mendengarkan paparan Dr. Chusnul Mar'iyah (Dosen Ilmu Politik UI), Nana Shobarna (KPUD Depok), dan Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM). 

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020