Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberikan sanksi sosial terhadap ratusan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Selasa, mengatakan sasaran sanksi sosial tersebut ialah masyarakat pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor serta penumpang angkutan umum di wilayah Purwakarta.
"Sanksi sosial bagi mereka yang tidak menggunakan masker itu, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah," kata bupati.
Baca juga: Warga Purwakarta diingatkan jangan lalai jalankan protokol kesehatan
Ia mengatakan imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan tim gugus tugas sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, sudah ada 800 orang terdata diberikan penindakan sanksi sosial tersebut.
"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingatkan, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," kata bupati.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif
Sanksi sosial itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurut dia, saat ini Purwakarta masuk dalam status zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Sedangkan untuk penyebaran COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif.
"Saya sampaikan kalau hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah," katanya.
Baca juga: 32 orang positif COVID-19 di Purwakarta berasal dari 9 kecamatan
Bupati yang biasa disapa Ambu Anne ini menyampaikan kendala yang sering dihadapi saat pandemi ini ialah saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Selasa, mengatakan sasaran sanksi sosial tersebut ialah masyarakat pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor serta penumpang angkutan umum di wilayah Purwakarta.
"Sanksi sosial bagi mereka yang tidak menggunakan masker itu, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah," kata bupati.
Baca juga: Warga Purwakarta diingatkan jangan lalai jalankan protokol kesehatan
Ia mengatakan imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan tim gugus tugas sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, sudah ada 800 orang terdata diberikan penindakan sanksi sosial tersebut.
"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingatkan, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," kata bupati.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif
Sanksi sosial itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurut dia, saat ini Purwakarta masuk dalam status zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Sedangkan untuk penyebaran COVID-19 di Purwakarta masih fluktuatif.
"Saya sampaikan kalau hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah," katanya.
Baca juga: 32 orang positif COVID-19 di Purwakarta berasal dari 9 kecamatan
Bupati yang biasa disapa Ambu Anne ini menyampaikan kendala yang sering dihadapi saat pandemi ini ialah saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020