Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi kebijakan relaksasi iuran menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Achmad Fatoni mengatakan proses sosialisasi dilakukan melalui surat yang dikirimkan kepada pemberi kerja, pelaku sektor jasa konstruksi, serta peserta bukan penerima upah atau mandiri yang terdaftar sebagai peserta di kantornya.

"Kami sosialisasikan ke seluruh peserta yang terdaftar di kantor kami karena tidak seluruh pemberi kerja ataupun kantor yang kepesertaannya masuk di kita, meski beroperasi di wilayah kita seperti sebagian pabrik atau bank," kata dia di Cikarang, Kamis.

Baca juga: BPJamsostek Cikarang lakukan verifikasi data penerima BSU

Pihaknya mengaku tidak menemukan kendala dalam menyosialisasikan kebijakan pemerintah itu mengingat mayoritas peserta program Jamsostek di wilayahnya sudah mengetahui kebijakan tersebut sebelumnya.

"Alhamdulillah sebagian besar dari mereka yang dikirimi surat sudah memegang terlebih dahulu PP nya jadi memudahkan sosialisasi kami," ucapnya.

Fatoni menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK akibat melemahnya perekonomian dan turunnya produktivitas kerja sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Tentunya ini merupakan kabar baik yang kami dukung penuh dan semoga kebijakan ini dapat meringankan beban para pemberi kerja yang terdampak pandemi," katanya.

Baca juga: BPJamsostek Meraih Juara Umum Penghargaan IHCA VI-2020

Menurut Fatoni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 mengenai penyesuaian iuran Jamsostek selama bencana non-alam penyebaran COVID-19 memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program Jamsostek.

"Relaksasi ini sekaligus juga dapat memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ungkapnya.

Dia menjelaskan kebijakan ini mengatur penyesuaian periode relaksasi yakni enam bulan (Agustus 2020-Januari 2021) kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bogor Kota serahkan klaim JHT langsung kepada peserta

"Ini momentum bagus mengingat skema relaksasi ini juga tidak menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP 82 Tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja," katanya.

Saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang memiliki 7.296 peserta kategori pemberi kerja atau badan usaha (PKBU), 437 proyek jasa konstruksi, serta 33.980 peserta bukan penerima upah atau mandiri.

"Kami berharap kebijakan relaksasi ini mampu mendorong peningkatan kepesertaan serta tertib iuran karena iurannya menjadi sangat murah tanpa mengurangi manfaat," kata dia.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020