Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi M. Jufri mengklarifikasi besaran gaji direktur RSUD setempat sebesar Rp75 juta per bulan adalah tidak benar.

"Berita yang disampaikan oleh media cetak dan media online bahwa gaji Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi mencapai Rp75 juta per bulan adalah tidak benar dan dengan ini kami sampaikan klarifikasi," katanya di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah yang mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit.

Pembagian jasa itu meliputi 56 persen dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit, dan maksimal 44 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.

"Aturan itu telah ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit pada RSUD Kota Bekasi," katanya.

Menurut Jufri, besaran gaji yang kini diterima Direktur RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati pascapemberlakuan pengelolaan secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp53.464.900,00.

Angka itu dihitung berdasarkan remunerasi jasa pelayanan dan juga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) BLUD sebesar Rp35.500.000,00.

"Apabila dijumlahkan dengan gaji PNS yang bersumber dari APBN sebesar Rp5.964.900,00 ditambah tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp12 juta, totalnya mencapai Rp35.500.000,00," katanya.

Sebelumnya, besaran gaji yang diterima Direktur RSUD Kota Bekasi itu memperoleh kritikan dari anggota DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan yang menganggap angka itu terlalu fantastis di tengah kondisi RSUD yang sedang membenahi sistem pelayanan.

"Besaran gajinya seperti langit dan bumi. Saya saja seorang anggota dewan hanya Rp14 juta per bulan," katanya.

Menurut Ronny, idealnya peningkatan gaji diberlakukan kepada para perawat yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015