Karawang, (Antaranews Bogor) - Pemilik sawah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan mendapatkan kompensasi jika mampu mempertahankan areal sawahnya dan tidak menjual sawah untuk dialihfungsikan ke non pertanian.

"Ketentuan kompensasinya nanti diatur dalam Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat Zaenal Muttaqin, kepada Antara, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, bentuk kompensasi bagi warga pemilik sawah yang mempertahankan sawahnya dari alih fungsi itu belum ditentukan, dan masih dalam pembahasan.

Tetapi dipastikan, kompensasi akan diberikan bagi pemilik sawah yang mempertahankan areal sawahnya dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Apa bentuk dan jenis komitmen yang akan diberikan kepada pemilik sawah yang mempertahankan sawahnya dari alih fungsi lahan, itu masih dikaji," katanya.

Untuk sementara ini, pemerintah daerah berkeinginan untuk membeli sawah agar alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian tidak terjadi secara besar-besaran.

Tetapi keinginan itu masih harus menunggu persetujuan pemerintah pusat. Sebab kebijakan membeli sawah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian membutuhkan anggaran besar, dan anggaran pemerintah daerah terbatas.

Saat ini Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan masih mematangkan rancangan Perda tentang Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan.

Pada tahun ini pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi terkait peraturan daerah tersebut, dan ditargetkan pada 2016 rancangan peraturan daerahnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Karawang.

Ia menilai, sebagai daerah lumbung padi, Karawang memerlukan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sehingga keberadaan lahan pertanian di daerah tersebut terlindungi dari alih fungsi lahan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015