Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memvonis Rofinus Dero, terdakwa kasus korupsi dana alat kesehatan, bank darah dan instalasi gawat darurat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dengan 16 bulan penjara.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar kepada terpidana Rofinus Dero lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni tuntutannya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Dari hasil persidangan tersebut Rofinus dinyatakan bersalah dan melanggar pasal subsider yakni Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 hubur b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain divonis 16 bulan penjara, terpidana korupsi ini juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Menurutnya, dengan vonis yang dijatuhkan kepada terpidana kasus penyelewengan dana pengadaan alkes, bank darah dan IGD tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta, pihak JPU Kejari Sukabumi memilih pikir-pikir. Namun, terpidana memilih menerima vonis tersebut.

"Selain itu, untuk kerugian negaranya sudah diganti oleh terpidana yang lebih dahulu divonis," tambahnya.

Rofinus Dero merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang saat ini bertugas di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi.

Kasusnya tersebut terungkap saat koruptor ini bekerja di RSUD R Syamsudin SH, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan alkes, bank darah dan IGD.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015