Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangkan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupis atau KPK pada sidang lanjutan kasus KPK gadungan yang melakukan pemerasan.

"Kasus anggota KPK gadungan sudah yang ke enam kalinya di meja hijaukan, namun untuk yang di Sukabumi lebih modern karena menggunakan alat-alat yang hampir menyerupai anggota dan petugas KPK saat melakukan pengungkapan kasus korupsi," kata karyawan tetap KPK, Thomas More Adika kepada Antara usai bersidang di PN Cibadak, Senin.

Namun barang bukti yang digunakan oleh para pelaku yakni Adigus Syaputra warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara serta Fhebri Yansah dan Hendrawan asal Gambir, Jakarta seluruhnya palsu mulai dari kartu identitas, emblem, surat tugas, kartu nama hingga nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha Sukabumi adalah palsu.

Dari keterangannya di persidangan, ia mengatakan hanya rompi saja yang menyerupai dengan yang asli, selain pakaian itu seluruhnya berbeda dengan yang telah dikeluarkan oleh KPK secara resmi.

Bahkan, anggota atau petugas KPK dilarang melihatkan surat tugas dan kartu identitas kepada warga umum apalagi sampai difoto.

"Akibat ulah ketiga terdakwa kami mewakili lembaga KPK merasa tercoreng, karena saat ini kami sedang fokus membongkar kasus korupsi," tambahnya.

Pada persidangan tersebut, hakim yang diketuai oleh Windi Ratnasari dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak sempat marah kepada terdakwa yang memberikan keterangan secara berbelit-belit dan dinilai berbohong karena sering beubah-ubah.

Selain itu, ketiga keterangan terdakwa ini juga selalu berbeda dengan bukti acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian walaupun sudah ada bukti rekaman dan BAP pun ditanda tangani oleh terdakwa.

"Keterangan terdakwa selalu berbelit dan tidak fokus dan ini yang akan menjadi penilaian kami sebagai JPU dalam memberikan tuntutan pada agenda sidang berikutnya," kata JPU Kejari Cibadak, Eka Aryanta Parinding usai bersidang.

Agenda berikutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menyiapkan pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pada Senin depan yakni 2 Februari.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015