Bogor, (Antaranews Bogor) - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor, Jawa Barat, menerima banyak pengaduan dari masyarakat melalui layanan "online" yang telah diluncurkan satu minggu yang lalu.

"Ada tujuh pengaduan masyarakat yang kita terima, semuanya melaporkan keberadaan anak jalanan, pengemis dan gelandang dan meminta kita untuk menindaknya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Annas S Rasmana, di Bogor, Kamis.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima tujuh pengaduan mengenai keberadaan anak jalanan, anak punk, pengemis dan geladangan serta satu pengaduan terkait UMK.

Ia mengatakan, laporan-laporan yang dikirim oleh masyarakat melalui layanan Pengaduan Online Terpadu yang diluncurkan Pemerintah Kota Bogor pekan lalu, sangat membantu tugas instansinya dalam melakukan penindakan.

Menanggapi laporan dari warga yang masuk melalui Pengaduan Online, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Hari ini kita lakukan penertiban, razia dititik-titik yang disebutkan oleh warga. Hasilnya 17 gelandangan pengemis dan dua anak jalanan terjaring razia," katanya.

Annas menambahkan, langkah tersebut akan rutin dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dikirimkan oleh masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menerima pengaduan terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Melalui twitter yang dikirimkan Wali Kota Bogor, warga menyampaikan masih banyak pengunjung pusat perbelanjaan dan mall yang merokok, seperti di pusat penjualan handphone, dan restoran cepat saji.

"Kami menindaklanjutinya dengan melakukan monitoring dan evaluasi ke mall-mall yang terindikasi masih melakukan pelanggaran," kata Erny Yuniarti, Staf Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Erny mengatakan, pihaknya bersama anggota PPNS langsung mendatangi sejumlah mall atau pusat perbelanjaan yang dilaporkan masih terdapat pelanggaran seperti di Plaza Jambu Dua, Jogja Juction, dan Pusat Grosir Bogor.

"Kami meminta pengelola untuk berkomitmen melakukan penegakan Perda KTR, karena tahun ini akan diberlakukan sanksi tegas bagi pengelola yang di mallnya kedapatan pelanggaran. Sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta," katanya.

Pemerintah Kota Bogor telah meluncurkan program pelayanan pengaduan online dan "call center" Rabu (14/1) lalu. Layanan ini bertujuan menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait situasi dan kondisi di kota tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bogor, Husnul Rojali mengatakan, layanan pengaduan online ini mencakup call center, pengaduan yang dapat dikirimkan melalui pesan singkat maupun sosial media Twitter.

"Layanan ini bertujuan untuk lebih interaktif antara masyarakat dan Pemerintah Kota," katanya.

Menurutnya, dengan layanan tersebut, masyarakat dapat melihat dan mematau pelaksanaan roda pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabilitas dan trasparan.

"Masyarakat juga dapat melihat struktur anggaran APBD Kota Bogor yang dipublis secara `online`," katanya.

Layanan call center masyarakat dapat menghubung nomor telepon 1500411 untuk menyampaikan aspirasinya. Ada dua operator wanita bernama Dara dan Fani yang akan menjawab panggilan masyarakat.

Dua operator tersebut, akan mencatat laporan ataupun aspirasi dari warga terkait apapun persoalannya, yang setelah itu akan ditindaklanjuti ke SKPD terkait.

"Operator ini beroperasi selama jam kerja. Kita akan berupa meningkatkan layanan ini menjadi 24 jam, tetapi dengan sistem yang lebih baik," katanya.

Sedangkan untuk SMS pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan aspirasinya ke nomor 08118500411 atau bisa juga melalui Twitter di @aspiras_bogor.

"Aspirasi warga yang masuk akan direspon dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait dalam waktu tiga hari. Aspirasi warga tersebut nantinya juga akan diposting di website resmi, dan akan diteruskan ke Wali Kota Bogor untuk dipantau tindak lanjutnya," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015