Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, mengklaim sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya kita akan tuntaskan, saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, daripada kita capek nyari, karena jelas (pelakunya), siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa.

Menurut dia, sejauh ini polisi masih menyelidiki untuk menemukan barang bukti yang bisa mengaitkan sejumlah peristiwa pelemparan bom molotov itu. Karena kasus pelemparan bom molotov itu terjadi di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Bogor dan satu lokasi di Cianjur yang seluruhnya adalah kantor PDI Perjuangan.

Baca juga: PDIP Bogor apresiasi kepolisian usai ungkap kasus bom molotov di kantornya
Baca juga: Polda Jabar ungkap motif kasus pelemparan bom molotov ke Kantor PDIP Bogor

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, sejauh ini polisi telah menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, pelaku atas kasus itu ada lebih dari tujuh orang.

"Total pelaku lebih dari tujuh sebenarnya, yang baru tertangkap tujuh, yang lainnya kita upayakan semua tertangkap," kata Patoppoi.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang ditangkap seluruhnya  warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Menurut dia, mereka memiliki peran masing-masing terkait kasus pelemparan bom molotov itu, di antaranya sebagai pemantau lokasi, penyedia tempat perencanaan, dan pembuat bom molotov.

Baca juga: Kini giliran sekretariat PDIP di Cileungsi jadi sasaran bom molotov

Sedangkan pelaku lain yang melemparkan bom molotov itu masih dikejar polisi, yang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, berinisial F.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.,

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020