Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).

Baca juga: Kabupaten Bogor gencar lakukan razia warga tak kenakan masker (video)
Baca juga: Ridwan Kamil waspadai lokasi wisata "dadakan" di Puncak Bogor

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

Menurutnya, surat teguran itu berisi empat hal. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar COVID-19.

Baca juga: Agrowisata Gunung Mas Bogor terapkan protokol kesehatan sambut normal baru

Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut.

Keempat, meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020