Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat meminta warga menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB serta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu.

Baca juga: Pemkot Depok larang warga gelar perlombaan perayaan HUT RI
Baca juga: Wali Kota Depok: Isi Kemerdekaan Dengan Pembangunan

Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di tingkat Kota Depok selama pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, warga dilarang menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang mengumpulkan banyak orang.

Wali Kota mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang perayaan Hari Kemerdekaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul dan dekorasi serta menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Wali Kota: Kemerdekaan Merupakan Awal Mewujudkan Cita-cita

Peringatan Hari Kemerdekaan, menurut dia, juga mencakup pengibaran bendera Merah Putih selama satu bulan dari 1 hingga 31 Agustus 2020.

Wali Kota meminta lurah menyampaikan imbauan ke pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga serta pengembang atau penghuni perumahan di wilayah mereka mengenai pemasangan bendera dan hiasan untuk memperingati Hari Kemerdekaan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020