Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Ada sebagian dari mereka yang kami suruh membereskan barang-barangnya, dan ada sebagian lagi yang kami berikan waktu untuk meninggalkan dan berbenah sendiri," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah usai melakukan penertiban.
Baca juga: Jadi venue Piala Dunia U-20, Stadion Pakansari dibersihkan dari PKL
Baca juga: Rest area tempat relokasi PKL Puncak Bogor akan dibangun 2020
Menurut dia, penertiban itu dilakukan sesuai instruksi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan bahu jalan steril dari bangunan liar dan PKL.
"Kami tidak melarang untuk jualan, tapi kami menginginkan jalan ini rapi, dan kami meminta agar PKL berjualan di tempat semestinya dengan karakter yang sudah ditentukan," kata Agus.
Hingga petang, pihaknya berhasil menertibkan puluhan bangunan beserta PKL. Beberapa pemilik bangunan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), karena bangunannya dianggap paling mengganggu. Bagi bangunan yang tidak terlalu besar, pemiliknya diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri.
Baca juga: Pemkab Bogor ajukan izin ke PTPN tentang tempat relokasi PKL
Sementara itu, salah satu pedagang makanan Udin (30) di lokasi mengaku mau menyingkirkan lapaknya dari trotoar Jalan Alternatif Sentul asalkan diberikan jangka waktu beberapa hari.
"Saya mau patuh, tapi saya mohon diberi waktu. Alhamdulillah tadi saya diberi waktu untuk beres-beres," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Ada sebagian dari mereka yang kami suruh membereskan barang-barangnya, dan ada sebagian lagi yang kami berikan waktu untuk meninggalkan dan berbenah sendiri," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah usai melakukan penertiban.
Baca juga: Jadi venue Piala Dunia U-20, Stadion Pakansari dibersihkan dari PKL
Baca juga: Rest area tempat relokasi PKL Puncak Bogor akan dibangun 2020
Menurut dia, penertiban itu dilakukan sesuai instruksi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan bahu jalan steril dari bangunan liar dan PKL.
"Kami tidak melarang untuk jualan, tapi kami menginginkan jalan ini rapi, dan kami meminta agar PKL berjualan di tempat semestinya dengan karakter yang sudah ditentukan," kata Agus.
Hingga petang, pihaknya berhasil menertibkan puluhan bangunan beserta PKL. Beberapa pemilik bangunan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), karena bangunannya dianggap paling mengganggu. Bagi bangunan yang tidak terlalu besar, pemiliknya diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri.
Baca juga: Pemkab Bogor ajukan izin ke PTPN tentang tempat relokasi PKL
Sementara itu, salah satu pedagang makanan Udin (30) di lokasi mengaku mau menyingkirkan lapaknya dari trotoar Jalan Alternatif Sentul asalkan diberikan jangka waktu beberapa hari.
"Saya mau patuh, tapi saya mohon diberi waktu. Alhamdulillah tadi saya diberi waktu untuk beres-beres," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020