Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari kantor serta pembatasan kegiatan perjalanan dinas ke luar kota pada situasi adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor, Taufiq, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, kebijakan pembatasan jumlah ASN yang bekerja dari kantor serta pembatasan kegiatan perjalanan dinas ke luar kota, diatur dalam Surat Edara Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor itu Nomor 800/2727-BKPSDM tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Bogor, yang diberlakukan mulai Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga: Pansel Calon Sekda Kota Bogor buka lowongan seleksi terbuka
Menurut Taufiq, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65/ 2020.
Taufiq menjelaskan, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini substansinya adalah menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait pembatasan sosial berskala besar parsial di Bogor yang berakhir pada 3 Agustus 2020.
Baca juga: Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih peringati HUT RI
"Semua aturan dalam surat edaran, kebijakan teknisnya ada pada kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap hari Jumat ke Kementerian PAN-RB," katanya.
Aturan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor antara lain, mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bogor turunkan target pendapatan tahun 2020 akibat pandemi
ASN dibolehkan bekerja dari rumah, dengan pertimbangan dari kepala perangkat daerah, yakkni bertempat tinggal di luar Kota Bogor, kondisi Kesehatan atau faktor komorbiditas, bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada perangkat daerah.
Menurut Taufiq, penerapan bekerja dari rumah bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid-19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor, Taufiq, di Kota Bogor, Senin, mengatakan, kebijakan pembatasan jumlah ASN yang bekerja dari kantor serta pembatasan kegiatan perjalanan dinas ke luar kota, diatur dalam Surat Edara Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor itu Nomor 800/2727-BKPSDM tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas pada Masa Pandemi Covid-19 bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Bogor, yang diberlakukan mulai Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga: Pansel Calon Sekda Kota Bogor buka lowongan seleksi terbuka
Menurut Taufiq, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65/ 2020.
Taufiq menjelaskan, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor ini substansinya adalah menyesuaikan dan melanjutkan surat edaran sebelumnya terkait pembatasan sosial berskala besar parsial di Bogor yang berakhir pada 3 Agustus 2020.
Baca juga: Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih peringati HUT RI
"Semua aturan dalam surat edaran, kebijakan teknisnya ada pada kepala perangkat daerah. BKPSDM menerima laporan tertulis dari perangkat daerah yang akan kita rekap dan dilaporkan secara rutin setiap hari Jumat ke Kementerian PAN-RB," katanya.
Aturan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor antara lain, mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bogor turunkan target pendapatan tahun 2020 akibat pandemi
ASN dibolehkan bekerja dari rumah, dengan pertimbangan dari kepala perangkat daerah, yakkni bertempat tinggal di luar Kota Bogor, kondisi Kesehatan atau faktor komorbiditas, bertempat tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pada perangkat daerah.
Menurut Taufiq, penerapan bekerja dari rumah bagi ASN semata-mata untuk pencegahan penularan Covid-19 tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020