Bekasi, (Antaranews Bogor) - Polresta Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap tujuh tersangka pelaku pembajakan truk kontainer pengangkut barang yang kerap beraksi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Modus tersangka membajak truk kontainer yang melintas di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Surabaya-Gresik," kata Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Polisi Isnaeni Ujiarto, di Cikarang, Selasa.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BD (50), AD (53), AG (42), HR (44).
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni IS (46), SR (47) dan MA (43) terpaksa ditembak petugas pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.
"Mereka sudah beraksi sejak 2007 hingga saat ini. Para tersangka kerap melakukan tindak kekerasan kepada korbannya," katanya.
Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian itu terhadap puluhan truk bermuatan ikan sarden, minyak goreng, air mineral, beras, dan produk pabrik lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan pengintaian kepada korbannya dengan menggunakan truk Fuso dan mobil Avanza.
"Biasanya yang diincar adalah truk yang sedang beristirahat di jalan tol. Setelah menetapkan korbannya, kemudian mobil truk Fuso dan Avanza pelaku berhenti di belakang mobil sasaran, pura-pura melakukan perbaikan," katanya.
Para tersangka kemudian melumpuhkan supir dengan menodongkan senjata air softgun dan senjata tajam.
Para korban kemudian diborgol dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban sebelum seluruh muatannya dikuras berikut truk yang juga dibawa kabur.
"Para tersangka langsung meninggalkan korban di jalan tol. Saat yang bersamaan, truk hasil curian dibawa pelaku dan dibongkar muatannya di tempat yang tidak terdeteksi," katanya.
Pihaknya mencatat ada sedikitnya 15 kasus pencurian truk yang para korbannya di lakban dan diborgol di jalan tol sepanjang 2014.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah pistol air softgun, sembilan belas handphone, senjata tajam jenis celurit, pisau, dan kujang, uang tunai Rp2,25 juta, tiga STNK, satu buah kalung emas, satu unit Cinemax LED Polytron dan speaker, borgol, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan buku tabungan.
"Kita juga menyita satu unit kendaraan truk Fuso yang digunakan untuk operasional tersangka berikut tiga kendaraan roda empat milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Modus tersangka membajak truk kontainer yang melintas di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Surabaya-Gresik," kata Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Polisi Isnaeni Ujiarto, di Cikarang, Selasa.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BD (50), AD (53), AG (42), HR (44).
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni IS (46), SR (47) dan MA (43) terpaksa ditembak petugas pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.
"Mereka sudah beraksi sejak 2007 hingga saat ini. Para tersangka kerap melakukan tindak kekerasan kepada korbannya," katanya.
Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian itu terhadap puluhan truk bermuatan ikan sarden, minyak goreng, air mineral, beras, dan produk pabrik lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan pengintaian kepada korbannya dengan menggunakan truk Fuso dan mobil Avanza.
"Biasanya yang diincar adalah truk yang sedang beristirahat di jalan tol. Setelah menetapkan korbannya, kemudian mobil truk Fuso dan Avanza pelaku berhenti di belakang mobil sasaran, pura-pura melakukan perbaikan," katanya.
Para tersangka kemudian melumpuhkan supir dengan menodongkan senjata air softgun dan senjata tajam.
Para korban kemudian diborgol dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban sebelum seluruh muatannya dikuras berikut truk yang juga dibawa kabur.
"Para tersangka langsung meninggalkan korban di jalan tol. Saat yang bersamaan, truk hasil curian dibawa pelaku dan dibongkar muatannya di tempat yang tidak terdeteksi," katanya.
Pihaknya mencatat ada sedikitnya 15 kasus pencurian truk yang para korbannya di lakban dan diborgol di jalan tol sepanjang 2014.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah pistol air softgun, sembilan belas handphone, senjata tajam jenis celurit, pisau, dan kujang, uang tunai Rp2,25 juta, tiga STNK, satu buah kalung emas, satu unit Cinemax LED Polytron dan speaker, borgol, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan buku tabungan.
"Kita juga menyita satu unit kendaraan truk Fuso yang digunakan untuk operasional tersangka berikut tiga kendaraan roda empat milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014