Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sebuah gedung sekolah swasta di Kecamatan Rawalumbu karena berdiri secara ilegal di tengah permukiman penduduk.

"Kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengelolanya, jadi hari ini kami lakukan penyegelan sekaligus tindak lanjut laporan dari masyarakat," kata Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, di Bekasi, Kamis.

Gedung setinggi lima lantai milik Yayasan Bina Karya Mandiri di Jalan H Jayun RT 03 RW03, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, itu disegel oleh aparat satpol PP dan kepolisian setempat.

Sekolah tersebut diketahui belum memiliki siswa karena proses pembangunan sekolah masih berlangsung.

Upaya penyegelan tersebut turut disaksikan oleh pihak pengelola dan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan.

"Gedung sekolah ini izinnya belum dikeluarkan namun sudah berdiri bangunan. Belum lagi penolakan warga karena jarak jarak gedung tersebut berdekatan dengan lingkungan warga tanpa pembatas," katanya.

Menurutnya, penolakan warga juga dipicu aktivitas sekolah yang menjadikan salah satu lantai di lokasi itu sebagai ruang praktik uji coba mesin.

"Penolakan warga sangat kuat, Pemerintah Kota Bekasi belum bisa mengizinkan selama ada penolakan," ujarnya.

Bilang mengatakan etikanya pihak yayasan harus melakukan mediasi dahulu dengan warga, sebelum memproses izin.

"Karena salah satu kelengkapan proses izin mendirikan bangunan harus ada pernyataan dari warga," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014