Bogor, (Antaranews Bogor) - Organisasi kemasyarakat wajib melaporkan ke pemerintah daerah agar terlaksana kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan ormas dalam mewujudkan kabupaten Bogor termaju di Indonesia.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ormas harus terdaftar di negara," kata Kepala kantor kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat Kabupaten Bogor, M Rizal Hidayat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Namun, kata dia, kebebasan yang merupakan hak manusia juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ormas/LSM/lembaga nirlaba lainnya dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.

"Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau pernodaan terhadap agama di Indonesia. Serta melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara," katanya.

Ia menjelaskan, agar ormas tidak melakukan tindakan kekerasan, menganggu kententraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Serta melakukan tindakan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Maka demi terciptanya kondisi yang kondusi. Pemerintah dengan pola pendekatan pemberdayaan melakukan pembinaan secara berkala," katanya.

Dia mengatakan, meningkatnya hubungan kerjasama yang harmonis dan partisipasi ormas dengan pemerintah daerah mampu meningkatkan kesejahterahan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Namun, kata Rizal, Ormas yang melanggar peraturan bisa mendapatkan teguran langsung dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar aturan.

"Meliputi sanksi peringatan tertulis hingga tiga kali. Penghentian sementara dengan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung," katanya.

Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum jika melanggar aturan dapat dijatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar di pemerintah daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah juga bisa melakukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri.

Namun, Ia berkata pemerintah daerah tetap harus melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas. Serta memberikan pengetahuan tentang fasilitas kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.

"Pemerintah berharap terbentuknya sistem informasi yang baik terhadap ormas bisa mempercepat peningkatan pelayan publik dan tertib administrasi kepemerintahan," katanya.

Ia mengatakan, semoga saja masyarakat Kabupaten Bogor memiliki wawasan kebangsaan yang mampu menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa. Agar stabilitas politik tetap terjaga dengan baik.�

Selain itu, kata Rizal, pembinaan ormas bisa meningkatkan harmonisasi hubungan antar dan intra umat beragama. Serta terlindunginya masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014