Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, disaksikan sekretaris daerah, asisten daerah, staf ahli, serta jajaran pejabat struktural setempat.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng Kejati evaluasi dana desa
Dalam kesempatan itu Eka mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud sinergi pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum demi terselenggaranya pemerintahan yang baik," kata Eka.
Baca juga: Apel perdana di Pemkab Bekasi diisi sosialisasi penerapan protokol kesehatan
Selanjutnya kedua instansi yang terlibat akan saling melakukan koordinasi dan memberikan informasi untuk kepentingan pemberian bantuan, pertimbangan, konsultasi, serta tindakan hukum lain sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan institusi kejaksaan siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kejari Bekasi terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar
"Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap membantu," katanya.
Mahayu berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama itu segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.
"Demi kemajuan Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik lagi, tentu saja dengan dukungan semua pihak untuk mewujudkannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, disaksikan sekretaris daerah, asisten daerah, staf ahli, serta jajaran pejabat struktural setempat.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng Kejati evaluasi dana desa
Dalam kesempatan itu Eka mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud sinergi pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum demi terselenggaranya pemerintahan yang baik," kata Eka.
Baca juga: Apel perdana di Pemkab Bekasi diisi sosialisasi penerapan protokol kesehatan
Selanjutnya kedua instansi yang terlibat akan saling melakukan koordinasi dan memberikan informasi untuk kepentingan pemberian bantuan, pertimbangan, konsultasi, serta tindakan hukum lain sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan institusi kejaksaan siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkab Bekasi di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kejari Bekasi terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar
"Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap membantu," katanya.
Mahayu berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama itu segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.
"Demi kemajuan Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik lagi, tentu saja dengan dukungan semua pihak untuk mewujudkannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020