Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp1,4 miliar di tengah pandemi COVID-19.

"Santunan itu diberikan kepada ahli waris Didin Kurnianto (46). Penyalurannya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang, Novias Dewo Santoso, di Karawang, Kamis.

Didin Kurnianto terdaftar sebagai peserta  BPJAMSOSTEK sejak Januari 1998 hingga akhir hayatnya dan terakhir bekerja di PT Bekaert Indonesia.

Baca juga:  BP Jamsostek Purwakarta kelola iuran peserta capai Rp689,4 miliar

Didin dilaporkan terkena serangan penyakit di tempat kerjanya pada 20 Desember 2019, dan dibawa ke Rumah Sakit Mandaya Karawang, sebelum kemudian dinyatakan meninggal pada 21 Desember 2019.

"Kejadian ini dikatagorikan sebagai kecelakaan kerja, meninggal mendadak atau meninggal kurang dari 24 jam setelah serangan penyakit di tempat kerja. Didin meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berusia 6 tahun," kata Novias.

Santunan dengan total sebesar Rp1.409.332.200 untuk Didin diberikan kepada ahli waris, yakni istri almarhum, Eri Wijayanti disaksikan oleh Totok Edy Purwanto selaku Country HR Director PT Bekaert Indonesia.

Baca juga: BP Jamsostek Purwakarta sebut kasus kecelakaan kerja 2019 capai 1.582 kasus

Eri Wijayanto sebagai ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp1.156.924.800, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp230.407.397.

Selain itu Eri juga berhak atas jaminan pensiun suaminya sebesar Rp616.530 yang diberikan setiap bulan, serta beasiswa atas anaknya sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Sementara PT Bekaert Indonesia berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan Rp14.873.315, penggantian transportasi sebesar Rp5.000.000, dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) Rp803.420.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gagas Program Untuk Insan Pers

Sesuai PP Nomor 82 tahun 2019 setiap peserta aktif BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pengobatan sampai dengan sembuh total sesuai indikasi medis.

Sementara untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayar sekaligus, serta beasiswa dua orang anak dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020