Bekasi, (Antaranews Bogor) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menerima adanya laporan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan pascapenetapan upah minimum kota 2015.

"PHK adalah hak perusahaan, tapi sampai sekarang saya belum terima laporannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman di Bekasi, Senin.

Hal itu diungkapkannya menyikapi kabar yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi terkait adanya perusahaan setempat yang mulai melakukan PHK.

Hingga kini, sedikitnya lima perusahaan di Kota Bekasi mulai melakukan pengurangan jumlah pegawai rata-rata mencapai 20 persen dari kuota karyawan di masing-masing perusahaan.

"PHK tidak bisa diprediksi, harus ada pelaporan ke kita agar diketahui apakah PHK yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau belum," ujarnya.

Bila PHK benar terjadi, kata dia, maka pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban PHK untuk menjamin hak pekerja.

"Di sana ada hak buruh yang harus kita dampingi. PHK tidak bisa semudah itu dilakukan," katanya.

Dikatakan Iman, sejauh ini baru satu perusahaan yang telah dilakukan pendampingan, yakni PT Kook Dong di Kecamatan Bantargebang.

"Kita mendorong perusahaan mengalokasikan UMK Rp3 juta dan akhirnya perusahaan tersebut mampu tanpa perlu ada PHK," katanya.

Iman menambahkan, persoalan hubungan industrial terkait UMK bisa diselesaikan melalui upaya penangguhan pembayaran.

"Kami yakin perusahaan akan hitung kemampuannya, ada penangguhan dan upaya lainnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014