Perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini sebarannya lebih banyak dari warga setempat yang melakukan kegiatan di luar kota atau "imported case" jumlahnya mencapai 43,49 persen.

"Kasus baru COVID-19 saat ini lebih banyak dari kasus kiriman dari warga Kota Bogor yang berada di luar Kota," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Bogor, Rabu (22/7).

Menurut Bima Arya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, sampai Senin (20/7), kasus positif COVID-19 kiriman jumlahnya 97 kasus dari seluruhnya 223 kasus, atau 43,49 persen.

Baca juga: Hari ini ada enam kasus baru positif COVID-19 baru di Kota Bogor

"Kami melihat penyebaran COVID-19 di Kota Bogor ini saat ini sebagian besar penularannya berasal dari 'imported case'. Karena itu, warga Kota Bogor yang baru bepergian ke daerah lain, harus sangat hati-hati mengantisipasinya," kata Bima.

Menurut Bima, kasus penularan pada "imported case" bisa saja terjadi ketika warga Kota Bogor yang bekerja di daerah lain atau berkunjung kre daerah lain, kemudian tertular COVID-19.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya mengimbau warga Kota Bogor ketika baru kembali dari bekerja atau bepergian ke luar kota sebaiknya melapor ke RT dan RW sehingga bisa dilakukan pengawasan secara ketat.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor tambah lagi tiga orang

Guna menekan potensi penularan COVID-19 dari "imptorted case", Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor akan melakukan kampanye dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan lebih masif.

"Sosialisasi dan kampanye ini, termasuk akan menerapkan aturan dari Gubernur Jawa Barat yakni memberikan sanksi denda kepada warga Kota Bogor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di luar rumah," katanya.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor akan terus mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan benar.

Baca juga: Angka kasus positif COVID-19 sembuh di Kota Bogor turun lagi jadi 69,60 persen

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pelonggaran untuk adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Meskipun Kota Bogor memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk beroperasi, tapi warga Kota Bogor tetap harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020