(20 Juli 2020) - Peneliti Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), sebuah pusat kajian hukum Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, DR Mova Al’Afghani memberikan masukan usulan daftar inventaris masalah (DIM) regulasi berbasis resiko dalam RUU Cipta Kerja yang perlu dikaji oleh pemerintah.
 
“Walaupun pendekatan regulasi berbasis risiko (RBR) adalah langkah maju, CRPG berpendapat bahwa RBR sebaiknya dilakukan secara bottom-up melalui regulasi sektoral dan bukan dengan menggunakan format Omnibus Law," ujar PhD dalam Hukum Air dari Universitas Dundee, Inggris ini. 

Sebelumnya dalam RDPU tanggal 9 Juni, 2020, Mova memberikan 7 (tujuh) kritik atas RBR dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang di bahas di Badan Legislatif DPR. Pimpinan Baleg dan beberapa anggota DPR dalam RDPU tersebut meminta agar diberikan masukan perbaikan.  

Sebagai tindak lanjut, Mova telah mengirimkan masukan dalam bentuk DIM kepada Baleg DPR RI. Terdapat beberapa point penting dalam DIM tersebut yang harus menjadi perhatian, diantaranya, CRPG mengkhawatirkan adanya ketidaktepatan dalam pengelompokan tingkat resiko atau "regulatory capture" dalam proses penetapan tingkat risiko. 

"Yang dikuatirkan misalnya suatu investasi yang seharusnya memiliki risiko yang tinggi, dibuat menjadi rendah semata-mata untuk mempermudah perizinan. Untuk memitigasi hal tersebut, CRPG mengusulkan agar penetapan tingkat risiko dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tambah dosen tetap di Universitas Ibn Khaldun Bogor dan  dosen tidak tetap MBA-ITB. 

Lebih lanjut Mova yang terlibat dalam "Geneva Process" dalam merumuskan penerapan Hak Asasi Manusia Atas Air tahun 2009-2011,  mengusulkan agar dilakukan rieview atas pemeringkatan resiko usaha secara berkala untuk mengatasi risiko kedinamisan usaha. Pemeringkatan risiko dan pengawasan perizinan memerlukan data yang komprehensif, terintegrasi dan akurat. 

"CRPG mengusulkan agar pemerintah membuat database yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, berdasarkan database tersebut, Undang-Undang sebaiknya memandatkan pemerintah untuk mengembangkan algoritma (sebagai sistem rekomendasi) untuk mendeteksi dan merekomendasikan penindakan, ujar Mova yang beberapa kali dimintai masukannya oleh UN Special Rapporteur for Human Right to Water.

Secara keseluruhan CRPG memberikan masukan 13 butir DIM untuk RUU Cipta Kerja ini.  

"Seperti telah dikemukakan di awal, idealnya RBR dilakukan secara sektoral, "bottom-up" dan tidak menggunakan format omnibus. Namun demikian, apabila RBR tetap akan diadopsi dalam RUU Cipta Kerja, setidak-tidaknya ke-13 usulan DIM diatas dapat diakomodir untuk memitigasi dampak yang tidak diinginkan". (RLs/Ind/36*).

Pewarta: Siaran Pers Universitas Ibnu Khaldun

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020