Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19.

Ukuran terstandar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 di Kota Depok.

Baca juga: Baznas Depok: Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH

Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di Depok, Senin, mengatakan ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan, untuk kedalamannya bervariasi.

"Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapi atau kerbau," jelasnya.

Baca juga: Baznas Depok jamin penyelenggaraan kurban sesuai protokol COVID-19

Selain itu, lanjutnya, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.

"Harus dipastikan juga lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Surat Edaran tentang kegiatan kurban

Selanjutnya, kata Ety, untuk penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg.

"Mudah-mudahan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dengan baik, semua itu guna meminimalkan pencemaran lingkungan," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020