Karawang, (Antaranews Bogor) - Tingkat konversi atau alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai 0,7 persen setiap tahunnya terutama karena perkembangan kawasan industri dan perumahan.
"Sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, kami mencatat rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Karawang mencapai sekitar 0,7 persen per tahun dari total lahan pertanian," kata Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di Karawang, Kamis.
Umumnya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian itu terjadi akibat cukup pesatnya perkembangan industri dan perumahan.
Berdasar kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan melindungi lahan pertanian, yakni Perda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
Menurut dia, saat ini areal pertanian di Karawang mencapai sekitar 97.000 hektare. Jika alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dibiarkan, maka lahan pertanian di Karawang akan turun drastis.
Ia menyatakan alih fungsi lahan pertanian di daerahnya tidak boleh terus terjadi secara besar-besaran. Pemerintah daerah akan mematok sekitar 87.000 hektare lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan.
Menurut dia, hal tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam perda tersebut yang kini masih tahap penyiapan.
"Kabupaten Karawang kini terus berkembang sampai banyak industri. Tetapi kami akan tetap mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada agar tidak banyak berkurang," kata dia.
Sementara itu sesuai dengan pantauan sejak beberapa pekan terakhir, di beberapa titik sekitar Karawang terjadi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Di antaranya terjadi di areal sawah sepanjang sisi Jalan Raya Interchange Karawang Barat serta di sekitar wilayah Karawang Barat dan Karawang Timur.
Di titik-titik tersebut, terjadi pengurugan lahan pertanian dengan tanah merah. Di lokasi tersebut akan dibangun gedung perkantoran, gudang, pabrik dan keperluan lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, kami mencatat rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Karawang mencapai sekitar 0,7 persen per tahun dari total lahan pertanian," kata Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di Karawang, Kamis.
Umumnya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian itu terjadi akibat cukup pesatnya perkembangan industri dan perumahan.
Berdasar kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan melindungi lahan pertanian, yakni Perda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.
Menurut dia, saat ini areal pertanian di Karawang mencapai sekitar 97.000 hektare. Jika alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dibiarkan, maka lahan pertanian di Karawang akan turun drastis.
Ia menyatakan alih fungsi lahan pertanian di daerahnya tidak boleh terus terjadi secara besar-besaran. Pemerintah daerah akan mematok sekitar 87.000 hektare lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan.
Menurut dia, hal tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam perda tersebut yang kini masih tahap penyiapan.
"Kabupaten Karawang kini terus berkembang sampai banyak industri. Tetapi kami akan tetap mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada agar tidak banyak berkurang," kata dia.
Sementara itu sesuai dengan pantauan sejak beberapa pekan terakhir, di beberapa titik sekitar Karawang terjadi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Di antaranya terjadi di areal sawah sepanjang sisi Jalan Raya Interchange Karawang Barat serta di sekitar wilayah Karawang Barat dan Karawang Timur.
Di titik-titik tersebut, terjadi pengurugan lahan pertanian dengan tanah merah. Di lokasi tersebut akan dibangun gedung perkantoran, gudang, pabrik dan keperluan lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014