Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan tata cara proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan harus dipatuhi agar tidak ada klaster penularan baru," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana, di Karawang, Sabtu.
Baca juga: Pasangan suami isteri di Karawang terkonfirmasi positif COVID-19
Ia mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyembelihan Hewan Kurban.
Sesuai dengan ketentuan itu, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya panitia dan pihak yang berkurban saja boleh hadir. Masyarakat umum diminta untuk tidak menonton prosesi penyembelihan untuk mengurangi kerumunan di lokasi.
Baca juga: Komunitas senam jadi klater baru penularan COVID-19 di Karawang
Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkan ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.
"Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata dia.
Baca juga: Lagi, empat kasus positif COVID-19 di Karawang sembuh
Untuk protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.
"Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang," kata Fitra.
Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan dan pencacahan bersih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Protokol kesehatan harus dipatuhi agar tidak ada klaster penularan baru," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana, di Karawang, Sabtu.
Baca juga: Pasangan suami isteri di Karawang terkonfirmasi positif COVID-19
Ia mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyembelihan Hewan Kurban.
Sesuai dengan ketentuan itu, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya panitia dan pihak yang berkurban saja boleh hadir. Masyarakat umum diminta untuk tidak menonton prosesi penyembelihan untuk mengurangi kerumunan di lokasi.
Baca juga: Komunitas senam jadi klater baru penularan COVID-19 di Karawang
Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkan ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.
"Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata dia.
Baca juga: Lagi, empat kasus positif COVID-19 di Karawang sembuh
Untuk protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.
"Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang," kata Fitra.
Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan dan pencacahan bersih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020