Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan bahwa korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur.

"Untuk korban sebanyak 305 anak. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari," kata Nana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Polisi ungkap praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata

Nana mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat. Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan dua anak perempuan di bawah umur.

Setelah diamankan, petugas menginterogasi Franz dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.

Baca juga: KPAD Bekasi ajak warga ikut cegah eksploitasi anak di bawah umur

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Setiap beraksi, Franz selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.

Saat petugas membongkar laptop tersangka, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda.

"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.

Baca juga: KPPPA: Anak dieksploitasi secara daring

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020