Bekasi, (Antaranews Bogor) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi menaikkan tarif sebesar 20 persen yang akan diberlakukan mulai Desember 2014.

Kepala Bagian Humas dan Advokasi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Endang Kurnaen mengatakan, keputusan menaikkan tarif diambil untuk memulihkan biaya sekaligus memperoleh pendapatan.

"Langkah PDAM menaikan tarif tidak semata keinginan kami saja. Namun didasari Peraturan Pemerintah Nomor 16/2005 yang menyatakan kenaikan tarif harus didasari pada keterjangkauan dan keadilan," kata Endang di Bekasi, Jumat.

Kenaikan tarif juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif.

"Hal ini bertujuan agar prinsip keterjangkauan tarif, yakni biaya untuk pemenuhan kebutuhan air, tidak melebihi empat persen dari upah minimum kota/kabupaten Bekasi," katanya.

Dengan pemberlakuan tarif baru, kelompok rumah tangga dari Rp3.100 menjadi Rp4.650 per meter kubik. Sementara kelompok niaga kecil naik menjadi Rp9.009 dari Rp 6.060 per meter kubik. Ada pun kenaikan kelompok industri kecil menjadi Rp14.557 dari semula Rp8.088 per meter kubik.

"Penyesuaian tarif baru tidak hanya dalam hal kenaikan, tapi juga pengurangan besaran tarif untuk kelompok sosial," katanya.

Untuk kelompok pelanggan sosial umum seperti tempat ibadah, tarif barunya ialah Rp1.050 dari semula Rp1.300 per meter kubik. Sementara kelompok sosial khusus seperti yayasan, tarif yang diberlakukan menjadi Rp1.050 dari semula Rp1.400 per meter kubik.

Endang menjanjikan, penyesuaian tarif yang diambil PDAM ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014