Karawang, (Antaranews Bogor) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat akan menyidangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby, di Bandung Selasa mengatakan Ade Swara dan istrinya akan didakwa pasal berlapis, yakni terkait kasus pemerasan dan pencucian uang.

Bupati dan isterinya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, akan dikenakan Pasal 12 e Undang Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melakukan pemerasan sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, pasangan suami isteri itu juga akan dikenakan Pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp27 miliar.

"Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ade Swara dan isterinya, sudah disampaikan ke Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 11.25 WIB, diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor," katanya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, sebanyak sembilan jaksa KPK yang dikoordinatori Yudi Kristian SH tinggal menunggu pelaksanaan sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Jabar.

"Kasus dugaan tipikor Bupati Karawang dan isterinya itu dijadikan satu berkas. Sehingga disidangkan secara bersamaan," kata dia.

KPK sendiri sebelumnya menetapkan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan TPPU.

Informasi yang berhasil dihimpun, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Karawang dan isterinya kemungkinan akan mulai disidang di Pengadilan Tipikor antara sepekan hingga dua pekan ke depan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014