Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang dicetuskan  Mendikbud Nadiem Makarim merupakan modal dasar yang baik guna mengubah stagnasi sistem pendidikan di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Rektor UNS Jamal Wiwoho, Kamis (2/7/2020).

"Konsep Merdeka Belajar merupakan metode pembaruan untuk melepaskan problema pendidikan nasional. Akhirnya juga banyak disambut antusias kalangan tenaga pendidik. Misalnya saja, Guru yang tidak lagi kerepotan urus pekerjaan administratif," ujar Jamal.

Gagasan Merdeka Belajar, ungkap Jamal, juga mampu menjadi pemicu tenaga pendidik untuk menerapkan pola pembelajaran berdasarkan ide-idenya yang terbarukan.

"Rasanya sekarang banyak sekolah yang menciptakan inovasi pembelajaran, apalagi saat situasi pandemi virus Covid-19 begini. Sekolah jadi lebih leluasa mengembangkan kreativitas pembelajarannya karena diwadahi awalnya oleh Merdeka Belajar," kata Jamal.

Jamal menuturkan, konsep Merdeka Belajar perlu terus dipertahanka, bahkan dimodifikasi supaya lebih baik lagi. Terobosan yang diciptakan Nadiem Makarim ini, ucap Jamal, akan mampu mengembangkan potensi masing-masing peserta didik.

Jamal menyampaikan, dengan konsistensi pelaksanaan Merdeka Belajar akan membawa orientasi sumber daya manusia Indonesia yang kaya kreativitas serta tidak terbelenggu lagi dengan hal-hal tak penting di luar tujuan pendidikan.

Seperti diketahui sejak awal menjabat menjadi Mendikbud, Nadiem merilis konsep Merdeka Belajar sebagai arah kebijakan pendidikan yang baru untuk mereformasi sistem pendidikan Indonesia. Hingga Juli 2020 sudah ada 4 episode Merdeka Belajar yang dirilis Nadiem Makarim.

Pertama pada awal Desember 2019 Merdeka Belajar untuk jenjang sekolah diluncurkan. Kebijakannya antara lain mengganti format UN, mengubah sistem USBN, memperlonggar sistem zonasi penerimaan siswa dan menyederhanakan administrasi RPP guru.

Kemudian pada Januari 2020 Nadiem meluncurkan Kampus Merdeka. Episode kedua dari Merdeka Belajar ini focus pada perguruan tinggi agar lebih mudah membuka program studi, melakukan akreditasi kampus, kemudahan menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan kebijakan untuk memberi hak belajar 3 semester di luar program studi mahasiswa. 

Selanjutnya episode ketiga dari Merdeka Belajar adalah mengubah sistem bantuan Dana BOS agar pencairan lebih cepat dan tidak lagi harus melalui pemerintah daerah, namun langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Selain itu Nadiem juga menaikkan jatah sampai dengan 50% Dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. 

Episode terakhir Merdeka Belajar dikeluarkan Nadiem dengan mengenalkan konsep Sekolah Penggerak serta membuka Program Organisasi Penggerak sebagai program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah secara masif. (RLs/Ind/29*).

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020