Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Meadow Green Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim 50 tahun, WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Kamis.
Baca juga: BNN gerebek gudang penyimpanan narkoba di Cikarang Bekasi
Sunardi mengatakan tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya.
Baca juga: Lima pengedar Narkoba di Bekasi diringkus polisi dalam lima hari
Saat dimintai keterangan Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut dan saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu.
"Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar dia.
Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Baca juga: 35 pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan selama Operasi Nila Jaya 2019 di Bekasi
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim 50 tahun, WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Kamis.
Baca juga: BNN gerebek gudang penyimpanan narkoba di Cikarang Bekasi
Sunardi mengatakan tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya.
Baca juga: Lima pengedar Narkoba di Bekasi diringkus polisi dalam lima hari
Saat dimintai keterangan Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut dan saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu.
"Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar dia.
Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Baca juga: 35 pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan selama Operasi Nila Jaya 2019 di Bekasi
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020