Penyelenggara konser acara khitanan yang menghadirkan pedangdut Rhoma Irama, warga Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Surya Atmaja menjalani pemeriksaan di Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Selasa (30/6).
Surya Atmaja yang hadir mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna cokelat itu nampak didampingi beberapa orang lainnya menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pascakonser Rhoma Irama di Bogor, Gugus Tugas agendakan tes cepat massal
Baca juga: Tetap gelar konser di tengah pandemi, Polres Bogor proses hukum "Raja Dangdut" Rhoma Irama
Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Grup itu diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahaw agenda pemeriksaan itu untuk terlebih dahulu mengetahui kronologi konser dangdut yang berlangsung pada Minggu (28/6).
"Pak Surya dan beberapa orang dimintai keterangan oleh gugus tugas. Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan jadi yang ke undangan pada ikut," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pangdam-Kapolda datangi Kantor Bupati Bogor, buntut konser Rhoma Irama di Pamijahan
Menurut dia Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.
Sementara, Surya Atmaja beserta rombongan yang mengantar memilih tidak menemui awak media dengan keluar melalui pintu belakang saat hendak pulang menggunakan mobilnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Surya Atmaja yang hadir mengenakan totopong atau ikat kepala berwarna cokelat itu nampak didampingi beberapa orang lainnya menemui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pascakonser Rhoma Irama di Bogor, Gugus Tugas agendakan tes cepat massal
Baca juga: Tetap gelar konser di tengah pandemi, Polres Bogor proses hukum "Raja Dangdut" Rhoma Irama
Pria yang merupakan mantan kru dari Soneta Grup itu diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020, lantaran menyebabkan kerumunan massa dengan menggelar konser acara khitanan anaknya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan bahaw agenda pemeriksaan itu untuk terlebih dahulu mengetahui kronologi konser dangdut yang berlangsung pada Minggu (28/6).
"Pak Surya dan beberapa orang dimintai keterangan oleh gugus tugas. Gimana sih kronologinya kita juga belum tahu sebetulnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan jadi yang ke undangan pada ikut," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pangdam-Kapolda datangi Kantor Bupati Bogor, buntut konser Rhoma Irama di Pamijahan
Menurut dia Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor Ade Yasin pada pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pasalnya, sebelum konser berlangsung, Ade Yasin sempat mengutus petugas gabungan ke kediaman Surya Atmaja mengantarkan surat peringatan larangan pelaksanaan konser.
Sementara, Surya Atmaja beserta rombongan yang mengantar memilih tidak menemui awak media dengan keluar melalui pintu belakang saat hendak pulang menggunakan mobilnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020