Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membongkar paksa seluruh bangunan liar yang berdiri di trotoar empat ruas jalan utama wilayah itu untuk kepentingan penataan kota.

"Jalan tersebut adalah, Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Noer Alie, Jalan Ir H Djuanda, dan Jalan Cut Meutia," kata Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap, di Bekasi, Rabu.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan selain berdasarkan Perda K3, juga dilatarbelakangi rencana pemerintah setempat yang akan membangun pedestrian untuk pejalan kaki dan jalur sepeda.

"Penertiban bangunan liar tersebut direncanakan selambat-lambatnya dua pekan mendatang," katanya.

Menurut dia, hingga kini pihaknya telah menandai bangunan-bangunan yang akan ditertibkan sambil menyosialisasikan rencana pembongkaran bangunan kepada para penghuninya.

"Bangunan liar yang nantinya akan dibongkar, ditandai dengan cat serta patok besi. Dengan demikian, aparat tidak akan keliru pada saat eksekusi nanti," katanya.

Tim penertiban beranggotakan personel gabungan Distako, Perusahaan Umum Jasa Tirta, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komando Distrik Militer 0507/Bekasi, dan perwakilan kecamatan serta kelurahan.

Namun Bilang tidak dapat merinci jumlah bangunan liar yang akan ditertibkan di masing-masing lokasi itu.

"Yang jelas untuk Jalan KH Noer Alie sepanjang 5,5 kilometer, Jalan Ahmad Yani 1,5 kilometer, dan jalan Ir H Djuanda-Cut Meutia sepanjang 7 kilometer," katanya.

Menurutnya, bangunan liar tersebut didirikan secara semi permanen menggunakan material kayu serta seng yang mayoritasnya difungsikan sebagai tempat usaha.

"Mereka mendirikan bangunan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta. Sudah tentu ilegal, sehingga kami arahkan untuk mengosongkannya sebelum eksekusi dilakukan," katanya.

Dasar dari pembongkaran bangunan adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kota Bekasi nomor 17 tentang Penyelenggaraan Izin, dan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 24 tentang Garis Sempadan Bangunan dan Jalan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014