Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengapreasiasi sikap pemerintah  yang terus membenahi kesejahteraan guru honorer, karena selama ini kesejahteraan guru masih menjadi persoalan.

"Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar mensejahterakan Guru Honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji Guru Honorer itu cukup bagus," ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya.

Apalagi, menurut Sofyan, pada masa wabah virus Covid-19 kini di Indonesia, Guru Honorer tentunya memerlukan tambahan penghasilan dari biasanya diperoleh.

"Situasi sekarang (pagebluk) berdampak ke kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk bayar gaji Guru Honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar," ucap Sofyan.

Ditambah lagi, kebijakan penyaluran dana BOS yang saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji Guru Honorer jika kondisi sekolahnya sedikit murid yang mendaftar.

Guna diketahui, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah dibolehkan menggunakan berapa pun besaran dana BOS untuk gaji Guru Honorer.

Selain itu, ungkap Iwan, juga dihapusnya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTKK) yang sebelumnya sebagai salah satu syarat Guru Honorer menerima gaji dari dana BOS.
 

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020