Bogor, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap menampung aspirasi ratusan buruh yang berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2015 sebesar 30 persen, dan siap memberikan sejumlah rekomendasi kepada dinas terkait maupun Menteri Tenaga Kerja.

"Saya paham aspirasi teman-teman untuk perubahan KHL menjadi 84, kita siapkan rekomendasinya. Saya tugaskan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menyusunnya dan melakukan koordinasi yang jelah mengenai upah sektoral," kata Bima saat menerima aksi ratusan buruh di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Bima juga mengatakan siap memberikan rekomendasi ke Kementerian Tenaga Kerja terkait keputusan menteri mengenai pengupahan.

"Saya kenal menteri tenaga kerja yang baru kebetulan adalah teman saya, saya akan berikan rekomendasi terkait Keputusan Menteri mengenai pengupahan ini," kata Bima.

Selanjutnya, kata Bima, ia juga akan menyesuaikan mengenai upah minimum kerja yang diajukan oleh buruh yakni sebesar 30 persen.

Menurut Bima, ia sepakat dengan buruh yang menuntut kesejahteraan. Karena menurutnya di Kota Bogor tidak boleh pengusaha saja yang sejahtera, buruhnya juga harus sejahtera.

"Sejahtera bukan untuk satu golong tapi untuk semua, karena Kota Bogor ini milik bersama, supaya sejahtera perusahaan harus memperhatikan pekerjanya," kata Bima.

Bima mengatakan dalam waktu dekan akan diselenggarakan Rapat Kerja Daerah, melalui wadah tersebut akan disampaikan isu terkait kesejahteraan.

Ia juga meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menindak pengusaha nakal yang melakukan penangguhan UMK, dengan mendata seluruh perusahaan.

"Dengan semua upaya ini diharapkan kesejahteraan para buruh dapat ditingkatkan dan Pemerintah kota Bogor punya harapan ke pekerja untuk meningkatkan kinerjanya," kata Bima.

Sebelumnya sekitar 300 orang buruh dari enam federasi pekerja di wilayah Kota Bogor melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor menuntut kenaikan UMK 2015 sebesar 30 persen.

Kenaikan tersebut, dari UMK 2014 yakni sebesar Rp2.350.350 menjadi Rp3.058.055. Selain menuntut kenaikan UMK, buru juga menuntut penambahan item KHL dari 60 menjadi 84 item, serta memproses perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMK tidak sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014