Bekasi, (Antaranews Bogor) - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menonaktifkan dua pegawai Satuan Polisi Pamong Praja setempat yang diduga terlibat dalam penggelapan dana insentif anggota Linmas.

"Keduanya merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dana Linmas di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Heryanto di Bekasi, Selasa.

Menurutn dia, kedua PNS itu masing-masing berinisial TH yang bertindak sebagai pelaksana administrasi, dan rekan kerjanya seorang perempuan MT yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya telah resmi menjadi tahanan Kejari Kota Bekasi di Rutan Pondokbambu, Jakarta, sejak Rabu (22/10) lalu.

"Sampai saat ini profesinya sebagai PNS belum kita rekomendasikan untuk dicabut. Tapi posisi kerja keduanya kita nonaktifkan agar mereka bisa fokus dalam kasus hukumnya," ucapnya.

Dikatakan Hery, pihaknya masih menunggu adanya keputusan hukum tetap terkait sanksi yang akan dijalani para tersangka.

"Kalau hukumannya penjara di atas dua tahun, maka sesuai aturan profesinya sebagai PNS kita cabut atau diberhentikan," ujarnya.

Namun, selama belum memiliki ketetapan hukum, hak gaji pokok PNS keduanya tetap diberikan setiap bulannya.

"Hanya saja, gaji pokok mereka kita potong 25 persen sebagai konsekuensi dari kondisi mereka yang nonaktif melayani masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan�dana intensif Linmas senilai lebih dari Rp1 miliar.

"Jadi sekarang telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus Linmas. Setelah HMS, kali ini dua orang lagi yaitu TH dan MT," kata Kasi Intel Kejari�Bekasi, Ade Hermawan.

MT menjabat sebagai Kasi Linmas Satpol PP Kota Bekasi sedangkan�MT merupakan salah satu staf di Satpol PP. Mereka berdua diduga kuat membuat surat laporan keuangan palsu pada penyaluran dana insentif Linmas.

"Mereka berdua yang membuat surat laporan seolah-olah dana Linmas telah disalurkan, padahal belum," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancamannya 20 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014