Sukabumi (Antaranews Bogor) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta kepada pengurus atau pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang menjadi calon anggota legislatif untuk mengundurkan diri.

"Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya progam PNPM Mandiri yang dijadikan alat untuk kegiatan caleg tersebut dan antisipasi adanya penyelewengan dana untuk digunakan dalam pemenangannya agar bisa duduk di kursi legislatif," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, selain caleg, tim sukes yang berstatus sebagai pengurus PNPM juga wajib mengundurkan diri sebab seluruh pengurus atau pelaksana PNPM harus bebas dan bersih dari kegiatan politik praktis. Selain itu, apabila tidak segera mengundurkan diri dari kepengurusan atau pelaksana PNPM, dikhawatirkan berbagai program di PNPM dijadikan alat untuk bisa lolos atau terpilih menjadi anggota legislatif pada pemilu yang akan digerlar 9 April ini.

Lebih lanjut, himbauan tersebut sesuai dengan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko) Kesra RI, nomor B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, Tentang Larangan Pemanfaatan PNPM Mandiri Untuk Kegiatan Politik Praktis, dan surat dari Badan Pengawas Pemilu RI, nomor 807/Bawaslu/XI/2013, tertanggal 19 November 2013, Tentang Pengawasan Pemanfaatan PNPM Mandiri Untuk Kegiatan Politik Praktis.

"Dalam surat tersebut juga dijelaskan pengurus PNPM dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas dan atribut PNPM dalam kegiatan kampanye, pemberian dukungan atau pencalonan dalam pileg," tambahnya.

Ending mengatakan untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kepengurusan atau pelaksana PNPM, karena dikhawatirkan ada pengurus atau pelaksana PNPM yang menjadi caleg atau tim sukses dan pendukung caleg.

"Kami juga juga sudah mengirimkan surat kepada KPU dan dan pemerintah karena ada sejumlah pengurus dan pelaksana PNPM yang menjadi caleg serta menjadi tim sukses dan pendukung caleg untuk tindak sesuai peraturan tersebut," kata Ending.

Pewarta: Aditya A Rohman
: Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026